Safety Policy

Kebijakan manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindung Lingkungan (K3LL)

Kebijakan tentang K3LL kami dengan mengacu pada SMK3 adalah sebagai berikut :


  • Bahwa setiap karyawan harus mengerti dan membiasakan untuk mengutamakan “Keselamatan kerja“ pada pekerjaannya.
  • Mencegah kecelakaan kerja adalah tanggung jawab semua karyawan.
  • Pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi pertimbangan pertama pada semua aspek operasi dan administrasi.
  • Setiap kondisi yang tidak aman harus segera dilaporkan ke manajemen.
  • Kecelakaan kerja dan luka – luka harus dilaporkan ke pengawas setempat, manajemen atau Petugas K3LL.
  • Perusahaan menjamin Keselamatan, kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan ( K3LL) seluruh karyawan, termasuk orang lain yaitu : Subkontraktor, pemasok, dan tamu / pengunjung.
  • Memenuhi semua peraturan perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan K3LL dengan mengacu pada Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3).
Open chat
Hi, Kami siap membantu masalah Refraktori dan Insulation anda